Bogor–Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Seorang pria bernama Deni diduga menjadi pengepul BBM subsidi yang aktivitasnya terpantau bebas beroperasi pada Minggu, 24 Mei 2026. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, kendaraan pickup bernomor polisi B 9217 KAF terlihat berulang kali keluar masuk SPBU untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah mencurigakan. Saat dilakukan pemantauan lebih lanjut, di dalam kendaraan tampak dua jerigen besar serta alat penyedot yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM subsidi secara ilegal.

Aktivitas tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengumpulan dan penimbunan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi. Warga sekitar menyebut kegiatan itu diduga bukan baru berlangsung, melainkan telah berjalan cukup lama dan dilakukan hampir setiap hari secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.

“Mobil itu hampir tiap hari terlihat bolak-balik ke SPBU membawa jerigen. Masyarakat sudah lama curiga karena aktivitasnya seperti dibiarkan begitu saja. Kalau benar ini permainan mafia BBM subsidi, jelas sangat merugikan masyarakat kecil,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tidak hanya itu, beredar pula dugaan adanya pembiaran hingga keterlibatan oknum tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut sehingga praktik pengepulan BBM subsidi diduga berjalan lancar tanpa hambatan. Dugaan adanya jaringan mafia BBM subsidi yang beroperasi secara sistematis dinilai menjadi ancaman serius terhadap distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro.

Di tempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi Indonesia, Asep Zamzam S.H, mengecam keras dugaan praktik tersebut. Menurutnya, apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM subsidi menggunakan kendaraan dan jerigen untuk kepentingan bisnis ilegal, maka perbuatan itu merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sepele. “Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan rakyat. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Siapa pun yang terlibat, termasuk bila ada oknum yang membekingi, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Asep Zamzam S.H juga mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas tersebut pungkas

 

(Dn-tim)