BOGOR | JAWA BARAT
Tanah milik beberapa ahli waris telah digunakan sebagai jalan menuju salah satu objek wisata di kawasan Bogor selama beberapa tahun terakhir ini,ironis sekali tanpa adanya kontribusi finansial,sewa,maupun kontrak kerja sama apapun ke pemilik tanah.

Pihak ahli waris datang menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut pada 25 Februari 2026 ke kuasa hukum Jakaria SH & Rekan untuk menggugat serta menutup lintasan tersebut dengan memasang plang bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris

Dalam keterangannya salah seorang ahli waris menyatakan,”penggunaan tanah tanpa izin telah berlangsung cukup lama dan tidak pernah mendapatkan pemberitahuan atau persetujuan resmi dari pihak pemilik.

“Kita telah memberikan kesempatan yang cukup lama, namun tidak ada upaya dari pihak wisata untuk melakukan komunikasi atau mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak,”ujar perwakilan tersebut.

Rencana selanjutnya meliputi pemasangan plang penanda kepemilikan tanah dan pengajuan gugatan hukum untuk menghentikan penggunaan tanpa izin.

Pihak ahli waris juga menyampaikan bahwa mereka terbuka untuk melakukan negosiasi yang baik jika pihak wisata bersedia mengikuti prosedur hukum dan memberikan kontribusi yang sesuai.

Sumber: Laki45
Awalindo | Lembakum Indonesia