Bogor.Kuat dugaan aktivitas Galian C,,Desa Cibatu tiga Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor yang dilakukan para pengusaha tambang belum mengantongi izin.

Yang lebih parahnya lagi menurut sumber yang dapat dipercaya bahwasanya lokasi galian C itu tanahnya milik warga kalu cibete

Akibat pengerukan pasir dan batu kali di lahan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Menurut keterangan salah satu warga yang curiga terhadap aktivitas tersebut, mengatakan bahwa diduga ada keterlibatan oknum tertentu yang melindungi sehingga sampai saat ini walaupun belum ada izin tapi aktivitas penggalian masih saja berjalan.siang sehingga sampai malam

memang terlihat dengan kasat mata di lokasi aktivitas pengerukan pasir dan batu kali cibete dalam skala besar ini, tidak terpampang adanya papan informasi mengenai izin pengerukan Galian C ilegalMirisnya lagi, Galian C yang dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator itu, dibawa menggunakan truk melintasi jalan Desa Cibatu tiga dan yang aneh nyh pemerintah desa tida ada teguran ke para pengusaha galian c ilegal ini yg nama pengusaha nyh yg kerap di panggil bos peang

Dikhawatirkan, aktivitas tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan terlebih aktivitas bekas pengerukan pasir dan batu krikil tersebut telah menimbulkan kerusakan lahan tanh milik orang lain tersebut

Diperkirakan hasil pasir dan batu krikil yang dikeruk mencapai ribuan kubik ini, telah diambil dari lokasi kali cibete menimbulkan kerusakan paras ujarnyh warga sekitar

Salah seorang sumber yang tak ingin namanya disebut, pada saat ditemui, April 2026 mengungkapkan, dugaan aktivitas pengerukan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait

beliau berharap aparat penegak hukum Polres Bogor untuk memeriksa kegiatan pertambangan, mencakup kelengkapan perizinan, dan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas dengan menggunakan dalil pelanggaran hukum pertambangan, juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, sebaiknya Pemerintah Desa Cibatutiga dan pihak Kecamatan Cariu juga pihak Kabupaten Bogor segera menghentikan kegiatan tersebut sampai jelas persoalan izin dan tanggung jawab atas lingkungan apa lagi memakai lahan negara seperti banyak warga mengatakan ini murni lahan masrakat Sebab, kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan hidup yang kemudian dapat merugikan masyarakat setempat, baik kerugian sisi ekonomi, juga sosial budaya.

“Untuk itu tidak ada alasan pembenaran atas kepentingan apapun, pertambangan dilakukan secara ilegal,” ucap nya dengan tegas

 

Red .Din/ taem