Bogor,,Cihudeung ilir  Persoalan status dan pemanfaatan tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, mulai memperoleh kejelasan setelah dilaksanakan forum klarifikasi bersama pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait.

Dalam forum tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKPAD/BPKAD, serta unsur PS/PSDA memberikan penjelasan bahwa tanah yang menjadi objek pembahasan benar tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pihak Pemprov juga menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya disewakan kepada pihak ketiga. Selanjutnya, pihak ketiga tersebut menyewakan kembali sebagian pemanfaatan lahan kepada sejumlah pihak.

Di atas lokasi tersebut kemudian terdapat berbagai bentuk kegiatan dan usaha masyarakat, antara lain minimarket, pedagang UMKM, pedagang jamu, tukang cukur, serta pemanfaatan lainnya.

PEMPROV AKUI MASA SEWA TELAH BERAKHIR

Hal yang menjadi perhatian penting dalam forum klarifikasi adalah penjelasan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahwa masa sewa pertama atas tanah tersebut telah berakhir pada tahun 2025 dan sampai dengan saat forum klarifikasi dilaksanakan belum dilakukan perpanjangan.

Dengan demikian, persoalan yang berkembang di masyarakat selama ini bukan semata-mata mengenai keberadaan minimarket, tetapi menyangkut status dan tata kelola pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara keseluruhan.

Pemerintah Provinsi dalam forum tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kembali inventarisasi terhadap pemanfaatan aset tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui penyelesaian secara administratif.

KADES ILMAN: PEMDES TIDAK INGIN MAIN HAKIM SENDIRIKepala Desa Cihideung Ilir, H. Ilman, menyambut baik adanya klarifikasi langsung dari pihak Pemerintah Provinsi dan instansi terkait.

Menurut Ilman, sejak awal Pemerintah Desa berkepentingan agar status tanah dan dasar pemanfaatannya dapat diketahui secara jelas berdasarkan dokumen dan kewenangan yang sah.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan. Hari ini sudah dijelaskan bahwa tanah tersebut memang tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan masa sewanya telah berakhir pada tahun 2025 serta belum diperpanjang. Selanjutnya kami serahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan secara administratif,” ujar Ilman.

Ilman menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pemerintah Provinsi maupun melakukan penertiban secara sepihak.

Menurutnya, penyelesaian administratif merupakan langkah yang paling tepat agar tidak terjadi konflik antara pemerintah, masyarakat, maupun para pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan lokasi tersebut.
“Saya hadir karena mendapat informasi adanya kegiatan masyarakat. Saya kemudian diminta memberikan statement. Saya tidak menginisiasi ataupun memerintahkan penyegelan tersebut, dan Pemerintah Desa tidak pernah mengeluarkan keputusan penyegelan terhadap minimarket,” tegas Ilman.

Menurut Ilman, pernyataannya mengenai persoalan tanah pada saat itu merupakan respons terhadap keresahan dan informasi yang berkembang di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi untuk menyatakan pihak tertentu melakukan pelanggaran hukum sebelum status dan dokumen pemanfaatan tanah diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak Pemprov, menurut Ilman, persoalan tersebut kini harus diarahkan pada penyelesaian administrasi, bukan diperpanjang menjadi konflik di lapangan.

HAK PELAKU USAHA DAN MASYARAKAT TETAP HARUS DIPERHATIKAN

Pemerintah Desa Cihideung Ilir juga berharap proses inventarisasi dan penataan aset yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi tidak mengabaikan masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini berada di lokasi.

“Di sana bukan hanya ada minimarket. Ada pedagang UMKM, pedagang jamu, tukang cukur dan masyarakat lainnya yang menggantungkan kegiatan ekonominya dari lokasi tersebut. Karena itu kami berharap penyelesaiannya dilakukan secara tertib dan manusiawi,” kata Ilman.

Menurutnya, kepastian status aset tetap harus berjalan seiring dengan kepastian bagi masyarakat yang terdampak.

PELUANG OPTIMALISASI ASET UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKATMengenai aspirasi masyarakat agar aset tersebut ke depan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Desa menyatakan hal tersebut dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

Namun, Ilman menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan baru harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kalau aset pemerintah dapat dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat, tentu kami mendukung. Tetapi semuanya harus melalui mekanisme yang sah. Kita tidak boleh menyelesaikan persoalan dengan cara melanggar hukum.”

PEMDES APRESIASI KLARIFIKASI PEMPROV

Pemerintah Desa Cihideung Ilir mengapresiasi keterbukaan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan instansi terkait dalam memberikan penjelasan mengenai status aset tersebut.

Dengan adanya forum klarifikasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status tanah maupun posisi Pemerintah Desa dalam kegiatan tanggal 29 Agustus 2026.

Pemerintah Desa selanjutnya akan mengikuti proses inventarisasi dan penyelesaian administrasi yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah Desa Cihideung Ilir menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat, menghormati hak pihak lain, serta memastikan setiap persoalan aset pemerintah diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tidak mencari siapa yang harus disalahkan. Yang penting sekarang statusnya sudah dijelaskan, dan pemerintah provinsi akan menyelesaikan secara administrasi. Kita kawal agar prosesnya berjalan transparan, tertib dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.”

Red Edi kling