Sukabumi– LSM Barak Indonesia Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Sukabumi melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kunjungan tersebut merupakan langkah awal LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Sukabumi dalam memperkenalkan keberadaan kantor sekretariat yang berlokasi di Desa Nanggerang, sekaligus mempererat hubungan dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Marcab LSM Barak Indonesia Kabupaten Sukabumi Jamaludin, Sekretaris Marcab Ustadz Fikri Maulana, Ketua Investigasi Sahroni, serta Humas Ajun.

Ketua Marcab LSM Barak Indonesia Kabupaten Sukabumi, Jamaludin, menjelaskan bahwa agenda kunjungan meliputi silaturahmi, memperkenalkan kantor Marcab Kabupaten Sukabumi, memperkenalkan struktur kepengurusan, serta berdiskusi terkait program-program desa yang sedang maupun yang telah dilaksanakan.“Kehadiran kami merupakan langkah awal untuk memperkenalkan kantor LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat. Kami berharap keberadaan organisasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan pendampingan,” ujarnya.

Menurut Jamaludin, LSM Barak Indonesia berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelayanan publik.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut menyampaikan aduan apabila menemukan dugaan penyimpangan anggaran atau pelayanan yang tidak sesuai aturan. Kami siap mendengar dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal tersebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.Selain itu, upaya pencegahan tindak pidana korupsi juga menjadi perhatian bersama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara maupun daerah.

Jamaludin menegaskan bahwa kunjungan ke Desa Nanggerang bukan yang pertama dan terakhir. Ke depan, LSM Barak Indonesia Marcab Kabupaten Sukabumi akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah desa serta masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan fungsi sosial kontrol.

“Kami akan selalu mendukung program-program pemerintah desa yang positif dan berpihak kepada masyarakat. Setiap langkah yang kami lakukan akan berdasarkan aduan masyarakat serta temuan di lapangan, dengan tetap mengedepankan asas objektivitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkasnya.

Dengan kehadiran kantor Marcab LSM Barak Indonesia Kabupaten Sukabumi di Desa Nanggerang, diharapkan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga sosial kemasyarakatan dapat semakin kuat dalam mendorong pembangunan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Red m.tole