Di Duga (Paud Nurul Palah) Mengadakan Acara Hampir Semua Biaya Di Limpahkan ke wali.murid
Sukajaya ,Ada dugaan (Paud Nurul Palah) memungut biaya acara sebesar (3.80.).ribu rupiah Persiswa ini sudah tindakan pungli,,sebelum nya pernah terjadi seperti ini tapi tidak di lakukan Karana di tegur salah satu warga,dan terulang kembali sekarang,, maka tidak menghiraukan surat edaran gubernur.jawa barat sudah jelas tertera kata kata nya
Padahal sudah di ingatkan sama kang Abo selaku ketua LSM bakornas untuk tidak lagi mengadakan acara di sekolah karna itu membebankan orang tua wali murid
Kepada kepala paud dan para guru didik untuk segera mengklarifikasi terkait acara tersebut,,Menurut keterangan sumber selaku ketua LSM bakornas DPC kabupaten bogor sudah menegur tapi tidak di hiraukan hampir
semua di bebankan ke wali murid memungut biaya sebesar 3.80.rb per siswa paud,, kepada dinas terkait untuk segera menindaklanjuti
Dalam hal ini menurut aturan Pemfrop Jawa barat dan perbub kabupaten untuk tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak penting untuk di lakukan apa lagi hampir semua kegiatan harus melibatkan pungutan biaya ke wali murid bisa di kategorikan pungli walau pun ada musyawarah karna tidak sesuai dengan aturan perundangan undangan (UU) yang ada di Pergub
Pungutan liar (pungli) adalah setiap pengenaan biaya, pemerasan, atau permintaan uang secara tidak resmi yang tidak memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh oknum tertentu untuk keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini biasanya terjadi dalam berbagai bentuk dan sektor pelayanan publik.
Pendidikan dan Sekolah: Adanya pungutan di luar ketentuan resmi, seperti uang acara kelulusan atau perpisahan siswa.(paud) SD/SMP/SMA/atau biaya pendaftaran, uang komite yang tidak transparan, atau paksaan membeli buku/seragam tertentu melalui sekolah. Secara hukum pungli termasuk dalam KUHP tindak pidana sangsi adminitrasi atau pidana selama 9 bulan









Tinggalkan Balasan