Bogor-Memang galian C ilegal di wilayah Cigudeg, termasuk Desa Rengasjajar, sudah lama jadi sorotan masyarakat. Aktivitas tambang pasir dan batu tanpa izin sering

Di keluhkan karena merusak lingkungan Dan infrastruktur. Bahkan pernah Disebut berkontribusi terhadap bencana di daerah tersebut.
Salah satu contoh, setelah banjir Bandang di Cigudeg tahun 2021, Bupati Bogor saat itu, Ade Yasin, menyebut pendangkalan sungai akibat tambang ilegal sebagai salah satu

penyebab meluapnya air di wilayah itu. Aktivitas galian tanah merah dan batu Diduga membuat Sungai Cidangder Dangkal sehingga tidak mampu menampung debit air saat hujan deras.

Belakangan, laporan media juga Menyebut aktivitas galian C ilegal masih Marak di wilayah Cigudeg, dengan Excavator dan truk pengangkut material Beroperasi setiap hari. Dalam laporan Tersebut bahkan muncul dugaan adanya Pembiaran dari aparat atau pihak terkait, karena tambang tetap berjalan walaupun tidak memiliki izin resmi.

Dampak yang sering dikeluhkan warga
Beberapa dampak yang biasanya muncul dari galian C ilegal:
Banjir dan pendangkalan sungai
Kerusakan lingkungan dan bukit
Jalan rusak akibat truk tambang
Air sungai keruh dan sawah tergangguPotensi longsor di sekitar lokasi tambang
Secara hukum
Penambangan tanpa izin termasuk PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, pelaku bisa dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti menambang tanpa izin resmi.
Jika warga merasa ada pembiaran
Biasanya masyarakat bisa melaporkan ke:
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat

Satpol PP Kabupaten Bogor
Polres Bogor segera cepat bertindak terhadap galian c ilegal di wilayah desa’ renghasjajar kcamtn Cigudeg pungkas

 

 

(Tim)