Diduga Tampung Solar Bersubsidi, Pengepul BBM Ditemukan Beroperasi di Desa Tegalpanjang Kecamatan Cariu Bogor
BOGOR | Praktik dugaan penampungan dan pengumpulan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar ditemukan di wilayah Tegalpanjang, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 1 Maret 2026.
Lokasi aktivitas tersebut berada di seberang kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tegalpanjang. Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah jeriken dan wadah penampungan yang diduga berisi Solar bersubsidi.
Saat dikonfirmasi awak media terkait asal-usul BBM tersebut, seorang pria yang diduga sebagai pengepul mengaku bahwa Solar tersebut diperoleh dari mobil-mobil truk. Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengumpulan BBM bersubsidi yang kemudian diperjualbelikan kembali secara tidak sah.
Sebagaimana diketahui, Solar subsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan pemerintah. Penyaluran dan penggunaannya diawasi ketat karena menyangkut subsidi negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika benar terjadi praktik penampungan dan distribusi ulang Solar bersubsidi tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi yang seharusnya dinikmati oleh pihak yang berhak. 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Pasal 55 UU Migas:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah.Mengatur bahwa BBM tertentu (termasuk Solar subsidi) hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu dan dilarang disalahgunakan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Apabila dalam praktiknya terdapat unsur penipuan, penggelapan, atau persekongkolan, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana umum sesuai ketentuan KUHP pungkas
(Tim)









Tinggalkan Balasan