BOGOR | Akibat pengerukan tanah merah di lahan tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan.

Menurut keterangan salah satu warga yang curiga terhadap aktivitas tersebut, mengatakan bahwa diduga ada keterlibatan oknum tertentu yang melindungi sehingga sampai saat ini walaupun belum ada izin tapi aktivitas penggalian masih saja berjalan.

Mirisnya lagi,Galian C yang dikeruk dengan menggunakan alat berat excavator itu,dibawa menggunakan truk melintasi jalan desa Limusnunggal 

Dikhawatirkan,aktivitas tersebut akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan terlebih aktivitas bekas pengerukan tanah merah tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan jaln desa sekitar

Diperkirakan hasil galian tanh merah yang dikeruk mencapai ribuan kubik ini, telah diambil dari lokasi wilayah desa Limusnunggal Kcmtn cilngsi bogor

Salah seorang sumber yang tak ingin namanya disebut,pada saat ditemui, Selasa 2026 mengungkapkan,dugaan aktivitas pengerukan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait

Beliau berharap aparat penegak hukum Polsek dan polres Bogor untuk memeriksa kegiatan pertambangan, mencakup kelengkapan perizinan, dan instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

“Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum atas ketidaklengkapan izin atau kegiatan dilakukan secara ilegal, maka harus ditindak secara tegas dengan menggunakan dalil pelanggaran hukum pertambangan, juga ganti rugi atas kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, sebaiknya Pemerintah Desa Limusnunggal dan pihak Kecamatan Cileungsi juga pihak Kabupaten Bogor segera menghentikan kegiatan tersebut sampai jelas persoalan izin dan tanggungjawab atas lingkungan apa lagi memakai lahan negara

Banyak warga mengataka kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar hukum dan berdampak terhadap lingkungan hidup yang kemudian dapat merugikan masyarakat setempat, baik kerugian sisi ekonomi, juga sosial budaya.

“Untuk itu tidak ada alasan pembenaran atas kepentingan apapun, pertambangan dilakukan secara ilegal,” ucap nya dengan tegas pungkas;:

Din / tim