Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Dramaga Diduga Disunat
Bogor | Diduga tidak diterima utuh oleh warga.Sedikitnya 66 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut diminta menyerahkan Rp300 ribu per orang saat pencairan.
Informasi itu dihimpun dari sejumlah warga penerima. Mereka menyebut permintaan uang dilakukan bersamaan dengan penyaluran BLT-DD. Dalam situasi serba sulit, sebagian warga memilih membayar. Kekhawatiran tidak lagi terdaftar sebagai penerima menjadi alasan utama,,
“Takut tidak dapat lagi, jadi terpaksa ikut,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Jika dihitung, total dana yang terkumpul dari 66 KPM mencapai Rp19,8 juta. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penyaluran BLT-DD di tingkat desa.
Dalam aturan penyaluran BLT Dana Desa, bantuan harus diterima 900 penuh oleh KPM tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Setiap pungutan di luar ketentuan berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai dasar penarikan uang tersebut.Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi.Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini memperlihatkan posisi rentan warga penerima bantuan di satu sisi membutuhkan,di sisi lain tidak memiliki daya tawar ketika dihadapkan pada dugaan pungutan.Aparat terkait didesak segera turun tangan untuk memastikan penyaluran BLT-DD berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat pungkas
(Dn/tim)









Tinggalkan Balasan