Diduga Praktik “Uang Keamanan” BBM Subsidi di SPBU Galuga Mencuat,Inisial D Membantah Meski Pengepul Angkat Bicara Secara Gamblang Mengatakan Ngasih Uang Kordinasi
BOGOR | FAKTA_BICARA | Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan.Kali ini,dugaan keterlibatan oknum berinisial D mencuat sebagai sosok pengaman” bagi para pengepul jerigen di SPBU 34.166.04,Jalan Raya Cibungbulang Galuga.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan,muncul dugaan adanya aliran dana koordinasi atau jatah keamanan yang disetorkan oleh para pengepul kepada saudara D
Bantahan Inisial D: “Saya Hanya Membantu Warga,”Saat dikonfirmasi oleh awak media via WhatsApp,D dengan tegas membantah keterlibatan dirinya dalam membekingi aktivitas penimbunan BBM.Ia berdalih keberadaannya di lokasi semata-mata karena kepedulian sebagai warga asli Galuga.

”Saya tidak pernah dan tidak merasa meminta apalagi menerima uang tersebut.Saya tidak membekingi penimbunan.Saya orang sini (Galuga), saya hanya membantu karena sering terjadi kehilangan jerigen milik penimbun.Jadi saya ikut mengamankan situasi saja,” ujar D saat memberikan klarifikasi.
Ia bahkan menyebut kabar berita yang beredar mengenai dirinya adalah hoaks dan sekadar opini belaka.
Namun,pernyataan D berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu pengepul BBM di lokasi.Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan ini membeberkan bahwa ada biaya yang harus dikeluarkan agar aktivitas mereka berjalan lancar.
“Saya kasih uang keamanan untuk Pak D itu senilai 150 (ribu rupiah).Terkadang kalau bertemu,dia juga minta tambahan untuk uang rokok,” ungkap narasumber tersebut kepada awak media.

Awak Media akan adukan ke Bupati dan Kapolres kabupaten Bogor.Meski dibantah oleh pihak D tim media telah mengumpulkan bukti-bukti awal dan keterangan saksi dari hasil investigasi lapangan.Kasus ini dinilai mencederai upaya pemerintah dalam pendistribusikan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Menindaklanjuti temuan ini,media berkomitmen untuk terus memantau aktivitas di SPBU 34.166.04 Galuga desa Cemplang kecamatan Cibungbulang Bogor
Langkah selanjutnya,temuan ini akan dilaporkan secara resmi kepada bapak Bupati Bogor Rudy susmanto dan Kapolres Bogor guna dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan,pihak pengelola SPBU Galuga Cibungbulang belum memberikan keterangan resmi terkait bebasnya aktivitas pengepul jerigen di area mereka yang diduga melibatkan oknum pengaman lokal.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas),yang telah diperbarui melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,yang dapat di gunakan untuk memperkuat laporan investigasi tersebut:
1. Pasal Utama Penyalahgunaan BBM (Pasal 55) ini adalah pasal terkuat untuk menjerat pelaku pengepulan dan oknum yang membantu (membekingi) kegiatan tersebut.Berdasarkan Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
2. Jerat Pidana bagi “Orang yang Membantu” (Pasal 55 & 56 KUHP)
Karena inisial D diduga menerima “uang keamanan” atau menjadi pelindung aktivitas tersebut, ia tidak hanya bisa dijerat UU Migas, tetapi juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan tindak pidana:
Pasal 55 KUHP: Menjerat orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal 56 KUHP: Menjerat mereka yang sengaja memberi bantuan atau memberi kesempatan/sarana untuk melakukan kejahatan (pembantuan).
3. Aturan Distribusi (Perpres No. 191 Tahun 2014) Berdasarkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014,pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin khusus (surat rekomendasi dari dinas terkait untuk usaha mikro,pertanian, perikanan adalah pelanggaran distribusi SPBU yang melayani pembelian tersebut secara ilegal dapat dikenakan sanksi oleh BPH Migas dan Pertamina.
4. Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli)
Jika oknum D terbukti meminta uang “jatah keamanan” secara paksa atau di luar wewenang hukum, ia juga dapat dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun pungkas:
(Dindin/ Hn)









Tinggalkan Balasan