BOGOR | Proyek pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi di wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari anggaran Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan syarat teknis yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, dari Orang yang bernama Aep, bahwa pembangunan jaringan irigasi itu menurut dari PPS sudah sesuai.

Padahal proyek itu diketahui tidak melakukan penggalian tanah untuk pemasangan pondasi saluran irigasi sebagaimana tertuang dalam dokumen spesifikasi pekerjaan.

Padahal, penggalian pondasi merupakan langkah awal yang wajib dilakukan untuk menjamin kekokohan, kestabilan, dan ketahanan struktur saluran irigasi dalam jangka panjang.

Sumber dana proyek ini jelas berasal dari alokasi Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian yang ditujukan untuk perbaikan dan pengembangan jaringan irigasi guna mendukung produktivitas pertanian di wilayah ini.

Namun kenyataannya, pekerjaan pondasi langsung dipasang tanpa penggalian tanah sesuai ukuran yang ditentukan. Jika dibiarkan, pelanggaran spesifikasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan dini pada bangunan irigasi, seperti saluran yang miring, retak, bahkan ambles.

Hal ini tentu akan mengurangi efektivitas penyaluran air ke lahan pertanian serta membuang anggaran negara yang telah dialokasikan.
Sampai saat ini, pihak Dinas Pertanian dan Pangan maupun perwakilan Ditjen Lahan dan Irigasi Pertanian belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Warga berharap pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, menindaklanjuti penyimpangan, dan memastikan pekerjaan diselesaikan dengan benar sesuai standar teknis yang berlaku.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi selanjutnya setelah mendapatkan keterangan dari pihak terkait.

 

Redaksi