PURWAKARTA | Proyek P3A-I Cimata Indung Berseri yang bersumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang berlokasi di Kampung Cisaat, Desa Sukasari, Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta Jawa Barat menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan pada 7 juli 2026,mengungkap dugaan adanya praktik pemotongan anggaran serta sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil konfirmasi melalui telepon ( WhatsApp) kepada Muhammad Jaki Yusuf selaku ketua kelompok P3A-I Cimata Indung Berseri, dimana yang bersangkutan membenarkan bahwa terdapat tekanan,potongan pemberian dana yang sebelumnya telah disepakati melalui kesepakatan (MoU).

Menurut keterangan yang disampaikan, dari total anggaran sebesar Rp195.000.000, terdapat alokasi dana yang dibagikan kepada sejumlah pihak.

Di antaranya untuk penyusunan SPJ yang diduga hanya bersifat administratif dan berpotensi tidak mencerminkan kondisi pekerjaan sebenarnya, kepada saudara Beki selaku TPM (Pendamping), kemudian sebesar 17 persen dengan nilai Rp 33.000.000 dari total anggaran diberikan kepada saudara Dika yang disebut sebagai pihak penggiring.

Selain itu juga,disebutkan adanya alokasi dana sebesar Rp 5.000.000 untuk Kepala Desa yang disebut bernama Cece.

Tidak hanya itu di lokasi proyek, material yang digunakan diduga menggunakan pasir lempung berkualitas rendah, sementara batu yang dipakai berasal dari lokasi sungai sekitar tanpa melalui proses pengadaan material sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi.

Lebih miris Proyek P3A-I di Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta ada 4 kelompok P3A-I.Termasuk di Desa Ciririp, ketua P3A-I Curug Tilu makmur jaya,Desa Kertamanah Kelompok P3A-I Cai Kahuripan Kertamanah,Desa Parung Banteng Kelompok P3A-I Sri Surya Buana dilakukan hal yang sama pemotongan sebesar 17% dengan nilai Rp 33.000.000 per kelompok jika di total dari jumlah 4 kelompok sebesar Rp  132.000.000 yang di jadikan makanan yang sangat empuk oleh sodara Dika selaku penggiring ( sekretariat aspirasi dewan,”tegas Muhammad Jaki.

Jika anggaran di bagi bagi kepada saudara Dika setidaknya harus mempertanggung jawabkan oleh saudara Jaki dan ketua kelompok lainnya sekaligus sang oknum kepala desa Sukasari Cece, bukannya menjadi pengawasan malah ikut andil jadi ladang bancakan.

Kondisi ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah, karena praktik pemotongan anggaran di luar ketentuan berpotensi mengurangi kualitas pekerjaan serta bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas,dan tata kelola keuangan negara yang baik.

Redaksi