Bogor – Aktivitas penjualan obat-obatan keras tanpa izin tersebut diduga berlangsung secara terbuka dan masif di sejumlah titik, sehingga memicu keresahan masyarakat.

Ironisnya, peredaran ini diduga kuat dibekingi oknum tidak bertanggung jawab, bahkan disinyalir melibatkan aparat yang masih aktif berdinas.

Berdasarkan informasi dan temuan warga, praktik penjualan obat keras ilegal tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi, antara.di desa Wanaherang kcamtn gunung putri Bogor

Warga menyebut, peredaran obat keras golongan G seperti tramadol dan sejenisnya dijual bebas tanpa resep dokter dan kerap menyasar kalangan remaja serta pekerja.

Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga memicu tindak kriminal.

Lebih jauh, masyarakat Wanaherang menduga para pelaku merasa kebal hukum karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.yang masih aktip

Warga mengklaim memiliki sejumlah bukti dan fakta lapangan yang siap disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) maupun lembaga berwenang.

Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum
Peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

Pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, yang mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 436 UU Kesehatan juga membuka ruang penjeratan bagi pihak yang membantu, membiarkan, atau turut serta dalam peredaran obat ilegal golongan G tersebut.

Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan sanksi pidana umum serta sanksi etik dan disiplin sesuai aturan internal institusi masing-masing.

Desakan dan Harapan Warga
Warga Wanaherang secara tegas mendesak:
APH bertindak tegas dan transparan, tanpa pandang bulu.

Dilakukan penggerebekan dan penutupan permanen terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjual obat keras ilegal.

Mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat, bila terbukti harus diproses hukum dan etik.

Meningkatkan pengawasan terpadu antara kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Gunung putri
Masyarakat berharap Bogor tidak menjadi “surga” bagi peredaran obat keras ilegal golongan G

Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda serta memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum pungkas:

Dn/tim