Diduga Selewengkan Dana BOS 2023–2025 dan Pungut PIP Rp50 Ribu, SD Negeri Parung Kembang Disorot
Bogor,,Dugaan praktik penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023–2025 mencuat di SD Negeri Parung Kembang (NPSN 20200467) yang beralamat di Kampung Parung Kembang, Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan narasumber, juga terdapat dugaan pungutan terhadap siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp50 ribu per siswa. Padahal, dana PIP sejatinya merupakan bantuan pemerintah yang harus diterima utuh oleh siswa penerima tanpa potongan dalam bentuk apa pun.
Dugaan tersebut menguat setelah tim media bersama LPI TIPIKOR Indonesia melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat, 27 Februari 2026.
Kondisi Fisik Sekolah Kontras dengan Laporan BOS
Dari hasil pantauan lapangan, ditemukan kondisi sarana dan prasarana sekolah yang dinilai memprihatinkan dan tidak terawat. Beberapa bagian atap ruang kelas diketahui hanya menggunakan triplek tipis yang tidak memenuhi standar kelayakan dan keamanan bangunan pendidikan.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, dalam laporan penggunaan Dana BOS disebutkan adanya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembelanjaan fasilitas sekolah, termasuk pengadaan buku perpustakaan.
Fakta di lapangan yang tidak selaras dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) memunculkan dugaan kuat adanya manipulasi administrasi dan rekayasa laporan penggunaan anggaran.
Kepala Sekolah Tolak Komentar, Sempat Beri Amplop,Saat dikonfirmasi di lokasi, Kepala Sekolah SDN Parung Kembang, Ida Nuraida, tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan tersebut. Bahkan, yang bersangkutan meminta agar proses konfirmasi tidak dilanjutkan dan tidak diberitakan.
Lebih jauh, tim media mengaku sempat diberikan amplop oleh oknum tersebut. Namun, tim menolak pemberian itu karena berpegang pada kode etik jurnalistik dan menjalankan tugas sesuai tupoksi sebagai kontrol sosial.
Sikap tertutup dan dugaan upaya pemberian amplop tersebut justru semakin memperkuat indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Diduga Mark-Up dan Manipulasi LPJ Selain kondisi fisik bangunan yang tak mencerminkan adanya pemeliharaan maksimal, tim juga menemukan indikasi dugaan mark-up dalam pembelanjaan sarana dan prasarana serta pengadaan buku perpustakaan.
Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena menyangkut keuangan negara.,Berpotensi Langgar Sejumlah Regulasi
Ketua Umum LPI TIPIKOR Indonesia, Asep Zamzam, S.H., menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dijerat sejumlah regulasi, di antaranya:
Permendikbud tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap penyalahgunaan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, termasuk bagi pejabat atau pengelola dana pendidikan.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
LPI TIPIKOR Indonesia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS tahun 2023–2025 serta mekanisme penyaluran dana PIP di sekolah tersebut.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak siswa dan masa depan pendidikan. Dana BOS dan PIP adalah anggaran negara yang diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Jika benar terjadi penyelewengan, maka tindakan tegas dan transparan menjadi keharusan demi menjaga integritas dunia pendidikan dan mencegah praktik serupa terulang kembali pungkas:
Red (Dindin)









Tinggalkan Balasan