3 Dinas Kabupaten Bogor Terima Surat Teguran Keras Terkait Dugaan Pembiaran Bangunan Sekolah Di Atas Drainase
BOGOR | Surat Teguran Keras bernomor 014/SP/INV/VII/2026 kepada tiga instansi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Selasa 28 Juli 2026.
Ketiga instansi tersebut adalah _Dinas Pendidikan (Disdik) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Dan _Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bogor_.
Penyerahan surat diterima langsung oleh petugas di masing-masing kantor dinas dan Di buktikan dengan tanda terima berstempel Resmi serta dokumentasi foto. Seluruh proses berlangsung pada rentan Poko teguran
Dalam suratnya, melalui Kabiro Bogor Raya, Jhon Manik, menyoroti *Dugaan pembiaran* Terhadap bangunan sekolah yang *Di Duga* Berdiri di atas saluran drainase umum di wilayah Cibinong.
Sebelumnya, telah melayangkan Dumas (Pengaduan Masyarakat) pada 15 dan 16 Juli 2026 kepada ketiga dinas tersebut. Namun, hingga surat teguran ini dilayangkan, Belum ada tindak lanjut konkret* berupa inspeksi gabungan maupun tindakan penyegelan.
Sebagai penguat, surat teguran dilampiri bukti visual berupa foto dan video banjir yang terjadi di lokasi pada 10 Maret dan 19 April 2026, yang *diduga* akibat tertutupnya aliran drainase oleh bangunan sekolah tersebut.
Melalui surat teguran,meminta ketiga dinas untuk memberikan jawaban tertulis dalam waktu *1×24 jam sejak surat diterima*. Jawaban yang diminta mencakup:
1. Kepastian waktu pelaksanaan Sidak Gabungan ke lokasi.
2. Rencana tindak penyegelan bangunan jika Terbukti melanggar *Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 2019 Pasal 14 huruf e tentang Ketertiban Umum*.
3. Rekomendasi pencabutan izin operasional sekolah kepada instansi berwenang.
Kami menunggu itikad baik dari Disdik, Satpol-PP, dan DPU Kab. Bogor untuk menindaklanjuti aduan masyarakat ini sesuai kewenangan masing-masing,”_ ujar Jhon Manik, Kabiro Bogor Raya ,
Konfirmasi Masih Diupayakan_
Hingga berita ini Di.terbitkan,masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Disdik, Kasatpol-PP, dan Kepala DPU Kabupaten Bogor* terkait surat teguran yang telah diterima jajarannya.
Jhon Manik menegaskan, jika hingga batas waktu *29 Juli 2026 pukul 14:46 WIB* tidak ada jawaban tertulis dari ketiga Dinas, pihaknya akan menempuh jalur pengaduan resmi ke *Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat* atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut.
Langkah ini kami ambil sebagai bentuk kontrol sosial pers sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan demi kepentingan masyarakat,”_ tutup Jhon Manik.









Tinggalkan Balasan